Jangan Jangan Sukanto Tanoto Punya Obsesi Menyimpang, Suka yang Berbau Ilegal
Pelalawan – ASARPA
Budi Firmansyah, salah seorang anak buah Aji Wihardandi, di barisan squad kehumasan perusahaan raksasa penghasil bubuk kertas PT RAPP membalas chat konfirmasi media terkait pemeriksaan direktur RAPP Mulia Nauli oleh Satgas PKH di Kejati Riau Selasa lalu. Dalam jawaban resmi perusahaan atas nama sang boss Corporate Communications Head – PT RAPP, Budi menulis bahwa perusahaan tempatnya mengabdi puluhan tahun itu taat hukum dan operasional perusahaan dijalankan sesuai peraturan yang berlaku.
“PT. RAPP senantiasa menghormati institusi penegak hukum dan berkomitmen menjalankan operasional sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku,”tulis Budi jawab konfirmasi media ini. berita tayang, Selasa (27/5/2025).
Namun apa yang disampaikan oleh Humas RAPP itu menggilitik hati aktivis muda Pelalawan Wahyu Widodo, menurutnya yang disampaikan anak buah Aji itu terkesan serampangan dengan berstatement tanpa data, Budi hanya berusaha berargumentasi menyelamat muka perusahaan yang kian kehilangan citra positifnya pasca penghentian pembangunan pabrik tisu oleh Menteri KLH karena tak mengantongi izin amdal dan menyalahi aturan yang berlaku. Namun ia lupa, perusahaan tempatnya bekerja baru saja mengangkangi peraturan dan ketentuan yang berlaku. Yang menyebutkan bahwa adanya pelanggaran dilakukan RAPP itu adalah Menteri Lingkungan Hidup Dr. Hanif Faisol Nurofiq sendiri kala berkunjung ke Pelalawan beberapa waktu yang lalu.
“Dia (Budi Firmansyah red) hanya berusaha membela perusahaan tempat nya bekerja, dia tak bicara data. Padahal baru saja RAPP distop pembangunan pabrik tisu, itu karna mereka melakukan pelanggaran hukum, menabrak aturan, mereka membangun tanpa izin, itu pernyataan dari pak Menteri, “kata Ketua Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Kabupaten Pelalawan Wahyu Widodo, Kamis (29/5/2025)
“Jadi yang dibicarakan humas RAPP ini tidak konsisten, yang ia ucapkan berbanding terbalik yang dilakukan RAPP dan April Grup,” imbuhnya
Masih dikatakan Wahyu, tak hanya soal ketidak patuhan RAPP untuk mengurus izin pembangunan pabrik tisu saja praktek culas yang dilakukan sang owner Sukanto Tanoto dalam menjalankan operasional perusahaanya di bumi Riau ini.
“Sekarang lagi hangat masalah greenwashing RAPP, bagaimana anak anak perusahaan Sukanto Tanoto mengakali aturan dalam aksi eksploitasi hutan Riau seperti pengelolaan hutan desa di Kampar dan hutan rakyat di Pelalawan, itu bukti Sukanto menyukai hal hal berbau ilegal, pelanggaran dan ketidakpatuhan,”tegas Wahyu.
Adrenalin melawan hukum Sukanto Tanoto tak hanya diidapnya sekarang ini, banyak catatan aktivis lingkungan, Wahyu menyebutkan perbuatan melawan hukum dilakukan keluarga Tanoto di Republik ini, seperti di tahun 2007 Polda Riau menetapkan 8 perusahaan (PT RAPP, PT Merbau Pelalawan Lestari, PT Mitra Kembang Selaras, PT Madukoro, PT Citra Sumber Sejahtera, PT Bukit Betabuh Sei Indah, PT Nusa Prima Manunggal dan PT Anugerah Bumi Sejahtera) yang menyuplai kayu hasil tebangan hutan alam dalam jumlah besar ke PT RAPP sebagai tersangka pelaku illegal logging. Izin yang diperoleh perusahaan-perusahaan penyuplai kayu hutan ke APRIL Grup ini diperoleh dengan tindakan melawan hukum, berupa suap untuk memuluskan terbitnya izin di atas tegakan hutan alam.
Atas penerbitan izin ini, terbukti Bupati Siak, Bupati Pelalawan, Tiga Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau dan Gubernur Riau Rusli Zainal divonis bersalah karena menerima suap dari suruhan Sukanto Tanoto.
“Terbaru, Aktivis lingkungan menemukan APRIL Grup melalui anak usahanya PT Selaras Abadi Utama dan PT RAPP Estate Sungai Mandau menebang hutan alam, membuka kanal baru dan merusak ekosistem gambut yang memiliki fungsi lindung hingga menanam akasia di luar konsesinya tanpa izin. Itu salah satuk bukti sukanya keluarga Sukanto melanggar hukum,” Ulas Wahyu.
RGE juga kontribusi dalam menciptakan konflik dan tergusurnya masyarakat adat dan tempatan, aktivis lingkungan memetakan konflik yang terjadi antara masyarakat dengan perusahaan afiliasi APRIL Grup sejak perusahaan beroperasi. Konflik yang ditemukan di antaranya berkaitan dengan sengketa batas tanah ataupun tergusurnya masyarakat dari tanah ulayat mereka, hilangnya sumber penghidupan masyarakat yang bergantung dari hasil hutan, kekerasan dan kriminalisasi terhadap masyarakat, perselisihan terkait kompensasi ganti rugi serta konflik lainnya berkaitan dengan polusi, kerusakan infrastruktur dan hal lainnya.
Wahyu menyebut dari catatan aktivis lingkungan Riau, ada sekitar 72 desa ataupun komunitas yang berkonflik dengan APRIL Grup dan perusahaan yang terafiliasi dengan mereka. Sekitar 82% diantaranya berkonflik berkaitan dengan isu penguasaan tanah dan penggusuran masyarakat sedangkan sisanya berkaitan dengan kekerasan dan kriminalisasi. Data yang tercatat disini hanyalah segelintir dari yang muncul ke permukaan.
“Kawan kawan aktivis lingkungan menyebutkan massifnya pelanggaran dilakukan anak buah Sukanto terhadap masyarakat adat dan warga Tempatan,”kata Wahyu.
Ada juga catatan anak Perusahaan RAPP, yakni PT Selaras Abadi Utama yang masih memakai truk bak terbuka sebagai alat transportasi mengangkut karyawan. Yang pada akhir nya menjadi ceruita tragis bagi keluarga karyawan di Langgam beberapa waktu. Penggunaan truk bak terbuka untuk mengangkut karyawan adalah pelanggaran hak hak pekerja dan pelanggaran hukum yang diatur didalam undang undang lalu lintas dan angkutan jalan.
Itu baru di Riau, belum lagi beberapa perusahaan di Kalimantan yang menjadi bagian dari RGE melakukan banyak pelanggaran hukum. dalam laporan aidenvironment disebutkan perusahaan perusahaan penyuplay pasokan bahan baku industri PT Phoenix Resources International (PRI) anak perusahaan RGE, melakukan deforestasi secara massif hutan alam di Kalimantan.
“Kalau berbicara RGE ya dibawah kendali Sukanto Tanoto,”kata Wahyu.
Belum lagi, hak tanaman kehidupan dan fee akasia yang sejatinya menjadi kewajiban RAPP kepada masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya terabaikan. Tidak dipenuhinya hak hak itu oleh Perusahaan, Perusahaan lagi lagi melanggar aturan terkait kewajiabn tanaman kehidupan.
Berulang kali pelanggaran pelanggaran hukum dilakukan oleh keluarga Sukanto Tanoto dan selalu mengedepan pendekatan illegal untuk memuluskan kepentingan korporasinya dalam pengurusan izin semakin membuat aktivis kelahiran Desa Sering ini kwatir jangan jangan bos Royal Golden Eagle itu punya obsesi menyimpang, keinginan untuk melakukan hal hal yang berbau illegal.
“Dengan track record bisnis perusahaan perusahaan Sukanto Tanoto, patut diduga Jangan jangan Sukanto Tanoto selalu terobsesi dengan hal hal yang berbau illegal,” katanya
Dari banyak kasus pelanggaran hukum, Lantas, gelagat apa yang berlaku ketika Satgas PKH Kejagung memanggil sang kepala plontos pemegang kendali perusahaan Sukanto Tanoto di Pelalawan itu ke kantor korp Adhayksa, apakah benar ada kawan nya Mulia Nauli di Kejati Riau.
“Saya tak yakin para jaksa mau menerima kunjungan pribadi di jam kerja, apakah benar bertemu teman sebagaimana disampaikan Dirut RAPP itu. Jujur saya tak yakin, sepertinya para anak buah Sukanto Tanoto terlatih untuk menyembunyikan kebenaran,”ungkap Wahyu.
Dari sekian banyak pelanggaran dilakukan oleh perusahaan perusahaan milik Sukanto Tanoto maupun perusahaan yang terafiliasi dengan Royal Golden Eagle itu menambah keyakinan Wahyu apa yang disampaikan RAPP adalah semangat konsistennya memelihara perbuatan illegal perusahaan.
“Culas saja mereka konsisten,” tegas Wahyu.
Wahyu memberi saran kepada orang orang yang telah mendedikasikan diri dan hidupnya sepenuh hati membela Sukanto Tanoto dan keluarganya untuk mencari cara agar obsesi menyimpang yang diidap sang boss tidak sampai mengganggu kewajibannya sebagai warga negara yang baik.
Menurutnya, perusahaan hoilding raksasa sebesar RGE sudah tidak memikirkan lagi bagaimana perusahaan berjalan kedepannya dan suplay bahan baku dengan banyak anak perusahaan perkebunan akasia menjadi pemasok kebutuhan pabrik kertas, tisu dan serat rayon milik sang taipan. Namun yang dibutuhkan Sukanto saat ini sejatinya adalah pendekatan fsikologis menuntun sang bos menjadi warga negara yang taat hukum.
“Sudah banyak yang dibangun Sukanto, saat nya ia membangun klinik terapi psikologi,” pungkasnya.
Penulis : TIM/ Red*