Berita  

Kembali ke Dwifungsi: Polisi Aktif Jadi Sekjen DPD RI, Reformasi Dikhianati !

Kembali ke Dwifungsi:
Polisi Aktif Jadi Sekjen DPD RI, Reformasi Dikhianati!

Jakarta ()-Suasana Senayan pagi itu tak berbeda dari biasanya. Lobi Gedung DPD RI terlihat tenang, tapi satu keputusan penting sedang berlangsung di dalam: Irjen Pol. Mohammad Iqbal, perwira tinggi aktif Polri, resmi dilantik sebagai Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.

banner 325x300

Hal ini menjadi tanda tanya masyarakat Indonesia, salah satunya kalangan mahasiswa yakni Koordinator Divisi Kajian Isu dan Aksi PBH IMM Riau, Syahruddin Ramadhan, Kamis (22/5/2025) kepada awak media.

Dikatakan aktivis Riau ini, tidak banyak keterangan disampaikan ke publik. Tak ada penjelasan apakah Irjen Pol Mohammad Iqbal sudah pensiun dari dinas aktif. Tak ada publikasi SK pemberhentian dari Polri. Yang muncul justru pertanyaan: apakah seorang polisi aktif sah menduduki jabatan sipil setinggi itu?

Dia menilai berdasarkan undang-undang menjawab dengan terang, bahwa Pasal 28 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian menyebutkan, Anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun. Sementara Pasal 109 ayat (2) UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN mempertegas, Jabatan Pimpinan Tinggi dapat diisi oleh anggota Polri setelah mengundurkan diri dari dinas aktif.

“Jika belum ada pengunduran diri, penempatan ini bermasalah. Secara hukum, janggal. Secara etika, mengancam prinsip profesionalisme dan netralitas lembaga sipil,” ucap Syahruddin Ramadhan mengkritisi.

Lebih labjut, Syahruddin Ramadhan menjelaskan bahwa posisi Sekjen bukan jabatan simbolik. Ia adalah nahkoda administrasi lembaga, mengatur jalannya mesin birokrasi, pengelolaan SDM, hingga urusan anggaran. Sekjen adalah otot teknokratis di balik wajah politik DPD RI. Dipegang oleh perwira aktif Polri, netralitas dan independensinya dipertaruhkan.

“Pengangkatan polisi aktif sebagai Sekjen DPD RI jelas melanggar aturan. Undang-undang menegaskan harus pensiun atau mundur dulu. Ini bukan cuma soal hukum, tapi soal masa depan demokrasi,” ungkap Syahruddin Ramadhan, Koordinator Divisi Kajian Isu dan Aksi PBH IMM Riau.

“Kalau hukum terus diabaikan, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan, dan semangat reformasi bisa hilang begitu saja,” tambah aktivis Riau ini.

Dia juga mengingatkan, bahwa tren ini bukan tanpa akar. Beberapa tahun terakhir, deretan perwira polisi dan militer aktif kian sering muncul di lembaga-lembaga sipil: komisaris BUMN, staf ahli kementerian, bahkan kepala dinas di daerah. Semua dilakukan atas nama “penugasan.” Dalih administratif yang justru membuka celah kembalinya dwifungsi gaya baru.

“Sebagian kalangan menyebutnya bentuk pragmatisme politik. Tapi sejarah mencatat, dwifungsi ABRI dulu juga lahir dari alasan serupa. Dulu, militer bukan hanya alat pertahanan, tapi juga pengendali urusan sipil. Reformasi 1998 memutus garis itu. Polisi dan tentara ditarik dari jabatan-jabatan sipil, demi memastikan supremasi sipil di negara demokratis,” menurut padandangan Koordinator Divisi Kajian Isu dan Aksi PBH IMM Riau.

Kini garis itu kembali kabur.

Penunjukan Irjen Iqbal menjadi Sekjen DPD memunculkan pertanyaan lebih besar: sejauh mana pemerintah serius menjaga semangat reformasi? Apakah pengisian jabatan sipil oleh aparat aktif akan terus dinormalisasi?

“Ketiadaan transparansi atas status Iqbal memperkeruh keadaan. Hingga kini, belum ada konfirmasi terbuka dari Mabes Polri ataupun DPD RI soal proses pengunduran dirinya. Jika proses itu tidak pernah terjadi, maka penunjukan ini cacat prosedur,” hal senada dikatakan, Lamhot Gabriel Nainggolan, Divisi Kajian Isu dan Aksi PBH IMM Riau.

Dikahir Lamhot Gabriel Nainggolan, menegaskan
hadirnya aparat dalam jabatan strategis seperti Sekjen DPD membuka celah konflik kepentingan. Polisi tunduk pada komando, bukan netralitas.

“Ketika jabatan sipil diisi perwira aktif, kita sedang membuka jalan kembali pada praktik dwifungsi. Demokrasi butuh pembatasan tegas antara sipil dan aparat—bukan pembauran yang mengaburkan batas,” tegas Lamhot Gabriel Nainggolan.

Penulis : Sur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *